FREEPORT MENYERAHKAN JENAZAH SAMPAI JUNI 2018
Pemerintah sekali lagi memperpanjang izin sementara penambang PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai 30 Juni, yang mengindikasikan bahwa kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan mereka sebelum batas waktu 10 Januari.
Pemerintahan saat ini terlibat dalam negosiasi yang intens dengan PTFI, anak perusahaan raksasa pertambangan Amerika Freeport-McMoRan, sejak awal 2017 mengenai operasi masa depan di negara tersebut.
Sementara kedua belah pihak telah menegosiasikan pengaturan terperinci, pemerintah telah mengizinkan penambang emas dan tembaga tersebut untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga dengan menerbitkan izin usaha khusus sementara (IUPK) yang telah ditandatangani sejak 10 Februari 2017 dan berlaku selama delapan bulan sampai 10 Oktober. , 2017.
Karena mereka tidak bisa mencapai penyelesaian pada bulan Oktober tahun lalu, diputuskan untuk memperpanjang izin sampai 10 Januari, sebelum memberikan perpanjangan terakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada hari Selasa bahwa tenggat waktu baru akan memberikan kepastian operasi PTFI saat pembicaraan terus berlangsung.
"Perpanjangan IUPK sampai Juni 2018 merupakan bagian dari upaya kami untuk menyelesaikan empat poin penting dalam perundingan kami (dengan PTFI)," kata Sri Mulyani Indrawati, mengacu pada perpanjangan kontrak, divestasi, pembangunan pabrik peleburan dan kepastian fiskal dan kepastian untuk rencana Freeport. investasi jangka panjang.
"Negosiasi masih berlangsung, tapi hampir selesai," katanya, seraya menambahkan bahwa pemerintah diharapkan mengeluarkan izin permanen sebelum jangka waktu yang ditentukan.
Tanpa perpanjangan seperti itu, PTFI, yang telah diberi izin ekspor yang berlaku sampai Februari, tidak akan dapat mengekspor setelah batas waktu 10 Januari.
No comments:
Post a Comment