KANTOR IMIGRASI BATAM MENAHAN 21 ORANG ASING
Beberapa warga negara asing dari berbagai negara telah ditahan di Batam, Kepulauan Riau, karena diduga melanggar peraturan imigrasi.
Mereka ditangkap dalam penggerebekan terpisah yang dilakukan bersama oleh petugas Kantor Imigrasi Batam dan agen lainnya di seluruh Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Lucky Agung mengatakan pada hari Kamis bahwa personil yang dikirim untuk keperluan pengawasan sejak hari Rabu telah menangkap 21 warga asing di tiga lokasi, namun beberapa di antaranya segera dibebaskan dari tindakan salah.
"Setelah melakukan inspeksi cepat terhadap izin imigrasi mereka, ditemukan bahwa [beberapa warga negara asing] bersalah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Imigrasi 2011," kata Lucky.
"Mereka dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut."
Menurut data kantor tersebut, sebuah serangan pertama, yang dilakukan di gedung Queen Victoria Apartment, menyebabkan penangkapan 11 warga asing: tiga dari Korea Selatan, satu dari India dan tujuh dari Singapura. Namun, semuanya bisa menghadirkan izin tinggal sementara, jadi mereka segera dilepaskan.
Dalam serangan kedua, yang dilakukan di Rumah Tamu Smiling Hill dan Apartemen, tiga warga negara Australia diinterogasi. Salah satunya, Ewen Errol Grant, 41, dibawa ke kantor imigrasi karena dugaan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian.
Tempat terakhir berada di Kampung Bule, Nagoya, di mana petugas menahan tiga warga negara Jepang, tiga dari Mauritius, satu dari Inggris, satu dari Singapura dan satu warga Australia untuk diinterogasi di kantor imigrasi.
"Jika terbukti melanggar hukum, kemungkinan mereka akan dideportasi. Sedangkan untuk yang lain [dalam kasus ini], kami masih menyelidiki mereka, "kata Lucky.
No comments:
Post a Comment