Dadupoker |
Dadupoker - Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia kami ditanah air. Pada saat ini Pemerintahan Indonesia sedang dilanda kasus korupsi. Dimana salah satunya kasus korupsi yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan yakni. Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektrik ( e-ktp ). Dari awal tahun ini dan sudah sampai akhir tahun 2017 bulan desember. Kasus ini masih mengundang banyaknya rahasia yang tertutupi .
Dan baru akhir - akhir ini persidangan dibuka kembali. Dimana keputusan majelis hakim pengadilan Tindakan Pidana Korupsi ( TIPIKOR ). Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka utama yang bernama lengkap Andi Narogong. Dirinya dinyatakan telah melakukan korupsi dan membuat negara sangat banyak dirugikan sampai saat ini .
Dalam keputusan Hakim sendiri kepada Andi didalam persidangan. Dirinya telah di vonis mendapatkan hukuman penjara delapan tahun lamanya. Karena telah melakukan dan membantu para pelaku kasus korupsi kartu tanda penduduk (e-ktp). Hukaman ini akan bertambah jika didalam penyelidikan yang dilakukan Tim KPK Kedepannya. Masih menemukan adanya kasus baru lagi yang masih disembunyikan .
Mengenai masalah kasus yang sudah divonisnya tersangka Andi ini. Majelsi Hakim TIPIKOR mengegaskan siapa saja nama - nama. Yang dimana dikatakan telah menerima aliran dana proyek KTP elektronik. Salah satunya nama paling mencolak siapa lagi kalau bukan. Nama besar ketua umum partai golkar Setya Novanto. Sekaligus mantan dari Anggota ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR .
Setnov dikatakan memperoleh uang dari pencairan KTP-e sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagdja dalam sidang pembacaan vonis Andi Narogong di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta .
Bukan hanya nama Setnov saja yang dibeberkan masjelis hakim. Melainkan nama - nama lainnya juga disebutkan didalam persidangan. Berikut daftar nama penerima aliran dana dari kasus korupsi E-KTP dibawah ini :
- Irman (Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) USD 300.000 dan USD 200.000
- Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri) sebesar USD 30.000 dan USD 20.000
- Miryam S Haryani diperuntukkan Komisi II DPR sebesar USD 1,2 juta
- Diah Angraini USD 500.000
- Markus Nari USD 400.000 atau setara Rp 4 miliar.
- Ade Komarudin USD 100.000
- Mohamad Djafar Hapsaf USD 100.000
- Azmin Aulia (adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) mendapatkan 1 buah ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III Jakarta Selatan
- Tri Sampurno Rp 2 juta
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp 1 miliar
- Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp 2 miliar
- Beberapa anggota tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Mahmud Toha menerima Rp 3 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar
- Perum PNRI sejumlah Rp 107,71 miliar
- PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar
- PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar
- PT. LEN Industri sejumlah Rp 3,415 miliar
- PT. Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar
- PT. Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar .
Bagaimana menurut anda para pembaca setia ditanah air. Apakah dalam daftar nama yang disebut Majelis Hakim ini. Akankah mereka kedepannya segera diselidiki oleh Tim Penyidik KPK. Dan tentunya segera di masukkan kedalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektrik ini ?. Terimakasih .
No comments:
Post a Comment