MULAI 1 JULI PELARANGAN KANTONG PELASTIK 1 KALI PAKAI SUDAH DI BERLAKUKAN DI PUSAT PERBELENJAAN
Penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar di beberapa wilayah mulai 1 Juli 2020,kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan,toko swalayan dan pasar rakyat,maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya,karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi.
Pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah setiap harinya,dengan pelarangan kantong plastik sekali pakai dapat mengurangi jumlah sampah yang ada,sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha ritel di wilayah setempat sejak tahun lalu. pengusaha mendukung kebijakan tersebut dan akan menjalankan regulasi yang dibuat pemerintah,karena itu meminta kepada pelanggan minimarket supaya membawa kantong sendiri ketika belanja.
Kebijakan optimistis penerapan tanpa kantong plastik di toko bisa dilakukan,kebijakan tanpa kantong plastik di toko modern langkah awal pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik di masyarakat,kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment