PEMBOBOL KAS BANK BNI 1.7 T MARIA PAULINE LUMOWA BURONAN DIEKSTRADISI DARI SERBIA KE INDONESIA
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI pada tahun 2002 Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru,pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu,tersangka pembobol BNI Rp 1,7 triliun, ke Indonesia berbagai upaya dilakuka pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa yang kini berkewarganegaraan Belanda,proses pencarian yang panjang yang kita lakukan untuk menunjukkan negara kita adalah negara hukum,Maria Pauline Lumowa awalnya melarikan diri ke Singapura kemudian ke Belanda.
Pemerintah Indonesia meminta agar perempuan yang buron selama 17 tahun tersebut diekstradisi ke Indonesia,setelah melarikan diri ke Singapore dan melarikan diri ke Belanda, kita sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk meminta agar yang bersangkutan diekstradisi dari Belanda, 2 kali ya. Tapi pemerintah Belanda menolak dengan alasan kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda,setelah pemberitahuan dari Pemerintah Serbia, Interpol Serbia, Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) tahun lalu langsung mengirimkan surat permintaan percepatan permintaan
ekstradisi tanggal 31 Juli 2019.
Kemudian kita susul lagi dengan surat tanggal 3 September 2019 permintaan percepatan,ekstradisi yang disampaikan surat dari AHU,pihak BNI yang curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor,PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland,
Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.pada Juni 2003 dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September
2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri,pembobol Bank BNI dengan teman-temannya melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003, sebesar Rp 1,2 T itu tahun 2003, mungkin kalau dihitung sekarang kursnya sudah beda jauh lebih besar
ersangka yang lain sudah dijatuhi pidana dan sedang menjalani hukuman.
No comments:
Post a Comment