PENGHAPUSAN RUU PKS DIHAPUSKAN BAGAI MANA NASIB KORBAN KEKERASAN SEKSUAL?
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang sulitnya pembahasan RUU PKS secara materi tidak seharusnya menjadi penghalang pembahasan RUU tersebut,lantaran itu juga harus menjadi cambuk DPR dan pemerintah, bahwa melindungi korban kekerasan seksual adalah hal yang kompleks,maka negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasi,usulan agar rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari prolegnas prioritas 2020 permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat Badan Legislatif DPR beberapa waktu lalu.
Pembahasan RUU PKS pada periode lalu terus terjegal, karena adanya perdebatan yang masih jauh membahas substansi secara mendalam,dalam periode baru di tahun 2020, belum dilakukan pembahasan resmi RUU PKS,namun kabar terakhir justru Komisi VIII DPR-RI menyatakan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020,RUU PKS sendiri merupakan usulan dari DPR yang sudah dibahas sejak periode DPR RI 2016-2019,pada periode yang baru RUU PKS kemudian dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2020 untuk segera dibahas bersama dengan pemerintah.
Kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara,sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan,perlindungan untuk dapat melaporkan kasusnya justru dijadikan korban dengan bayang-bayang kriminalisasi,korban korban kekerasan seksual jelas akan takut untuk berjuang memperoleh keadilan jika masih dibayangi ketakutan kriminalisasi termasuk stigma aparat penegak hukum yang justru menyalahkan korban,RUU PKS ini sangat penting untuk segera dibahas dan tetap sebagai RUU prioritas 2020,penanganan korban kekerasan seksual jelas kompleks dan sulit,maka dari itu memerlukan peran negara,jika negara menyerah karena kesulitan itu,maka korban akan menjadi korban untuk kesekian kalinya.
No comments:
Post a Comment