TRANSRPORTASI UDARA YANG MENGELUARKAN ATURAN PROTOKOL DAN BERAPA LAMA MASA BERLAKU RAPIT TEST DAN PCR
Seperti aturan sebelumnya, traveler wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah infeksi virus corona,penumpang wajib menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan untuk mengantisipasi COVID-19,pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan traveling terbaru,aturan dalam Surat edaran Nomor 9 Tahun 2020 merupakan update dari ketentuan sebelumnya SE Nomor 7 Tahun 2020,penumpang juga wajib melakukan PCR dan rapid test untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang dari virus corona. Aturan ini selanjutnya diterapkan di berbagai moda transportasi termasuk pesawat.
berikut masa berlaku surat kesehatan terkait COVID-19,surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan,khusus untuk penerbangan menuju Biak berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan,surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
palon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri wajib memperhatikan hal-hal berikut,Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau,Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.
No comments:
Post a Comment