KENAIKAN TARIF PADA 1 JULI UNTUK IURAN PESERTA KESEHATAN BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya telah memproyeksikan adanya penurunan kelas saat pemerintah memberlakukan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun lalu,dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan,beleid itu kemudian digugat ke Mahkamah Agung sehingga muncul Perpres 64/2020 yang kembali menaikkan iuran JKN.
Saat ini terdapat 30,68 juta orang yang tercatat sebagai peserta mandiri,jumlah peserta yang turun ke kelas III tercatat mencapai 1,9 juta orang,terdiri dari penurunan kelas I ke kelas III sebanyak 510.728 dan kelas II ke kelas III mencapai 1,48 juta orang,adapun perpindahan peserta kelas I ke kelas II mencapai 317.611 orang,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan memperlihatkan sebanyak 2,3 juta peserta atau 7,54 persen peserta mandiri turun kelas dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Mei 2020,Perpindahan kelas ini terjadi di rentang waktu dua kali kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Terdapat tren naik kelas kepesertaan meskipun iuran JKN mengalami kenaikan,terjadi perubahan naik kelas juga,ini tergantung behavior peserta,perilaku masyarakat memilih layanan,ingin mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik maka naik kelas,totalnya 0,5 persen (dari jumlah peserta mandiri),peserta yang naik kelas, atau 0,53 persen dari total peserta mandiri.Jumlah itu terdiri dari kenaikan kelas II ke kelas I sebanyak 103.475 orang,kelas III ke kelas I sebanyak 67.243 orang, dan kelas III ke kelas II sebanyak 135.050 orang.
No comments:
Post a Comment