Latest News

KERUSUHAN DI PAPUA 7 ORANG PELAKU BUKAN MERUPAKAN KRIMINAL ATAU TAHANAN POLITIK

KERUSUHAN DI PAPUA 7 ORANG PELAKU BUKAN MERUPAKAN KRIMINAL ATAU TAHANAN POLITIK


Polisi menegaskan ketujuh orang tersebut bukan tahanan politik, melainkan pelaku kriminal,terdakwa kasus kerusuhan di Papua telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (17/6/2020).

Tujuh pelaku terdakwa tersebut ialah Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan Agus Kossay.

Mereka pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua, dan khususnya di Kota Jayapura,akibat tindakan provokasi yang dilakukan ketujuh pelaku, masyarakat Papua menjadi korban,menjelang sidang vonis ketujuh dalang kerusuhan Papua, ada kelompok-kelompok kecil yang menggelar unjuk rasa. Narasi yang dibuat oleh kelompok-kelompok tersebut adalah ketujuh terdakwa merupakan tahanan politik.

Jelas mereka pelaku kriminal dan saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,penyidik sejak awal sudah mengumpulkan bukti keterlibatan ketujuh terdakwa dalam upaya makar.

PN Balikpapan memutuskan dalang demo rusuh Papua bersalah dan dijatuhi hukuman beragam. Mereka bertujuh dinyatakan bersalah karena menjadi dalang kerusuhan demo Papua pada pertengahan 2019,vonis itu dibacakan  majelis hakim di ruang sidang utama PN Balikpapan,sidang diwarnai aksi demo oleh massa yang meminta ketujuh terdakwa dibebaskan.

No comments:

Post a Comment

INDONEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates