BANK CENTRAL ASIA (BCA) PANGKAS SAKU BUNGA KARTU KEREDIT HINGGA MENJADI 2 PERSEN
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Executive Vice President Secretariat dan Corporate Communication BCA,menurunkan suku bunga kredit menjadi 2 persen. Penurunan bunga kartu kredit ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI),BCA juga menyesuaian denda dan ketentuan pembayaran minimum guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemik COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
BCA menurunkan suku bunga kartu kredit untuk pembelanjaan dan penarikan tunai dari sebelumnya 2,25 persen menjadi 2 persen. Penurunan ini mulai berlaku 1 Mei 2020,untuk batas minimum pembayaran dari sebelumnya 10 persen dari total tagihan menjadi 5 persen dari total tagihan. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Dan untuk keterlambatan pembayaran mengalami perubahan dari sebelumnya 3 persen total tagihan hanya menjadi 1 persen dari total tagihan. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020, BCA akan senantiasa menyelaraskan kebijakan produk dan layanan sesuai kondisi terkini dan dinamika kebutuhan nasabah khususnya dalam perkembangan situasi pandemi COVID-19.
Sejumlah bank lain juga mengaku sudah menurunkan bunga kartu kredit. Salah satunya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang sudah siap untuk menyesuaikan skema bunga kartu kredit sesuai dengan kebijakan BI,pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada nasabah melalui komunikasi digital, yakni e-mail, Sosial Media BRI, SMS atau WhatsApp blast, maupun secara langsung melalui contact center dan jaringan cabang di seluruh Indonesia.
No comments:
Post a Comment