Latest News

JANGAN MEMBERIKAN BONUS IDUL FITRI KEPADA ORGANIASI MASSA, KATA WARGA JAKARTA

JANGAN MEMBERIKAN BONUS IDUL FITRI KEPADA ORGANIASI MASSA, KATA WARGA JAKARTA


Warga Jakarta disarankan untuk mengabaikan segala tuntutan bonus hari raya Idul Fitri (THR) dari organisasi massa.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Aprilia Lisa Tangker mengatakan, warga tidak wajib memberikan THR kepada organisasi massa karena undang-undang bonus hanya berlaku untuk perusahaan.

“Organisasi massa tidak dapat meminta THR karena mereka bukan karyawan dan tidak dapat mewakili satu,” kata Aprilia kepada media Jakarta pada hari Senin.

“THR adalah kewajiban pengusaha dan hak karyawan,” kata Aprilia.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendesak warga untuk melaporkan organisasi massa yang menuntut THR kepada polisi.

“Yang penting adalah bahwa tidak ada ancaman implisit ketika menuntut THR. Jika mereka bersikeras, laporkan saja [ke polisi], ”kata Anies pada hari Senin.

Anies juga mendesak organisasi-organisasi massa untuk menahan diri dari meminta THR.

Sebuah surat yang dilaporkan dari Forum Betawi Brotherhood (FBR) di Kelapa Gading di Jakarta Utara beredar luas di WhatsApp. Pihaknya menuntut agar warga Kelapa Gading di Jakarta Utara menyumbangkan uang untuk Idul Fitri.

Koordinator kantor cabang FBR Jakarta Utara, Yusriah Dzinun, membantah bahwa kelompok itu menuntut donasi Idul Fitri dari penduduk dan dia tidak tahu apa-apa tentang surat itu.

No comments:

Post a Comment

INDONEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates