Friedrich Yunadi Hukuman Penjara 12 Tahun |
FRIEDRICH YUNADI HUKUMAN PENJARA 12 TAHUN DAN JUGA HARUS MEMBAYAR DENDA YANG DITENTUKAN
Friedrich Yunadi Hukuman Penjara 12 Tahun Kasus Korupsi E-KTP. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Dimana mengenai kasus korupsi e-ktp secara besar - besaran di negeri ini. Ditemukan sejumlah kasus penggandaan dan kecurangan didalam kasus ini. Tersangka utama yang tak lain adalah Ketua Umum dari Partai Golkar. Siapa lagi kalau bukan setnov novanto yang dimana telah di vonis hukuman penjara. Selama 15 tahun lamanya disertai dengan denda sebesar Rp. 500 JUTA. Dengan sebuah ketentuan apabila tidak melunasi denda tersebut. Maka dirinya bersedia menggantikannya dengan hukum pidana selama tiga bulan. Bukan hanya itu saja setnov harus membayar hutang pengganti hasil korupsinya. Yakni sebesar USD 7,5 Juta dikurangi RP 5 Miliyar yang telah dikembalikan kepadanya .
Bukan hanya itu saja pengacara pribadinya. Fredrich Yunadi yang ikut menutupi dan mempersuli sidang setnov. Juga telah dibuktikan bersalah dan ikut didalam kasus dugaan korupsi e-ktp. Dimana dirinya berperan sebagai otak didalam setiap rencana yang dijalankan. Hal ini dilakukan untuk mengundur - ngundurkan waktu. Serta mempersulit jalannya persidangan sehingga membuatnya harus mendapatkan. Hukuman vonis penjara selama 12 Tahun lamanya. Ditambah dengan adanya pembayaran denda yang ditentukan .
FRIEDRICH YUNADI HUKUMAN PENJARA 12 TAHUN SUDAH DIPERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT ATAS PERBUATANNYA MEMPERSULIT JALANNYA SIDANG
Terdakwa perkara mempersulit penyelidikikan Korupsi e-KTP. Telah dituntut dan mendapatkan hukuman penjara selama 12 Tahun lamanya. Bukan hanya itu saja mantan kuasa hukum eks DPR Setnov ini. Juga diwajibkan untuk membayar denda sebanyak RP 600 JUTA. Dengan ketentuan yang berlaku apabila tidak melunasinya. Akan digantikan dengan hukum pidana tambahan selama 6 tahun penjara lamanya. Dalam penyusunan tuntutan yang diberikan kepada Friedrich ini. Jaksa hukum telah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan pengacara ini dimana dirinya. Sangat tidak mendukung program pemerintahan untuk memberantas korupsi di negeri ini .
Selain itu terdakawa juga mengaku dirinya berpendidikan tinggi. Tetapi malah kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar. Bahkan terkesan telah menghina pihak lainnya sehinggat dianggap. Secara langsung merendahkan kewibawaan, Martabat dan Kehormatan lembaga peradilan. Dan juga dirinya sebagai advokat hukum juga melakukan perbuatan tercela. Yang bertentangan dengan norma - norma hukum negara saat ini. Atas perbuatannya Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Untuk Berita - Berita Pemerintahan Lainnya KLik Disini .
No comments:
Post a Comment