Latest News

Menghina Presiden RI Diresmikan Hukuman Maximal Tahanan LIMA TAHUN Penjara

Menghina Presiden RI

MENGINA PRESIDEN RI AKAN SEGERA DIKENAKAN SANKSI DAN UNDANG - UNDANG NEGARA PEMRINTAHAN 

Menghina Presiden RI Diresmikan Hukuman Maximal Tahanan Lima Tahun Lamanya, Dimana kita ketahui bersama para pembaca setia ditanah air. Partai Persatuan Pembangunan Persatuan (PPP) mengajukan sebuah hukuman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Ini berbeda dengan Pasal 239 (1) dari KUHP yang telah direvisi, yang berjangka waktu lima tahun .

Dalam Pasal RKUHP RKUHP, Pasal 1, setiap orang yang secara terbuka menyinggung Presiden atau Wakil Presiden dihukum dengan hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Kategori IV (US $ 500 juta). Kami mengusulkan PPP baru yang tidak akan memberikan hukuman maksimal lima tahun," kata Argul Sani, anggota RKUHP dari Komite PPP Senayan di Sanayana, Jakarta .

Usulan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan melalui penegakan hukum dan penuntutan. Jika hukumannya kurang dari lima tahun, polisi tidak bisa menangkap siapapun yang dicurigai menyinggung kepala negara. Paling tidak, hal ini telah menimbulkan persepsi di masyarakat, seperti kasus fitnah, bahwa A, B ditunda oleh enggak, yang merupakan hukum diskriminasi .

Arsuul mengatakan bahwa artikel ofensif Presiden dan Wakil Presiden tidak berlaku bagi orang-orang yang mengkritik kinerja Presiden. Artikel ini berlaku bila ada presiden dan wakil presiden penghujatan tanpa alasan yang jelas. Jika kita mengatakan bahwa presiden itu salah, dia salah, presiden tidak benar, jika ada pendapat yang melawan, tapi jika Anda mengatakan kepada presiden bodoh dan bodoh, betapa kapal kerbau itu, apa yang bisa kita miliki .

MENGINA PRESIDEN RI PARTAI PPP MENGATAKAN INI TERMASUK KEDALAM TINDAKAN PIDANA DAN HARUS DI HUKUM

Selain itu, PPP mengajukan tindak pidana untuk menjadi pengaduan. Meski begitu, pemerintah menginginkan agar kejahatan tersebut diatur oleh sebuah artikel dalam kejahatan publik. PPP menyediakan lingkungan perantara, jika Anda ingin terlibat dalam pelanggaran publik, ancaman pembunuhan rendah .

"Kami juga merekomendasikan mengajukan keluhan PPP ke pengaduan tersebut, namun pemerintah menuduh kejahatan tersebut biasa dilakukan oleh PPP, nah jika anda menginginkan penyimpangan umum, tapi harus ada ancaman kurang dari 5 tahun," Katanya .

Perlu dicatat bahwa tim yang bekerja dan sinkronisasi hukum KUHP telah menyetujui kata-kata dalam Pasal 239 tentang penghinaan terhadap ketua dan wakil ketua kediaman ECAP yang telah terbukti. Mereka juga sepakat bahwa kejahatan tersebut akan menjadi kejahatan publik .

"Ini tetap merupakan kejahatan bersama dengan model sebelumnya dengan denda Delphi yang memiliki model sebelumnya," kata Senat Senat Ketua Benny K Harman, ketua rapat .

Dalam membahas Pasal 239 (1) RKUHP Thymus RKUHP, siapapun yang secara terbuka menyinggung Presiden atau Wakil Presiden dihukum dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman paling banyak kategori IV (500 juta). Ayat 2 bukanlah penghinaan jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jelas untuk kepentingan umum atau untuk membela diri .

Untuk Berita Pemerintahan Tanah Air Lainnya Klik Disini .

No comments:

Post a Comment

INDONEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates