Gubernur DKI Anies Baswedan |
GUBERNUR DKI ANIES BASWEDAN DIKATAKAN MENUTUP JALAN JATI BARU TIDAK MEMILIKI TANGUNGGUN JAWAB
Gubernur DKI Anies Baswedan Dilaporkan Kepolisi Masalah penutupan Jati Baru. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia kami ditanah air. Pada saat ini Gubernur DKI Jakarta Anis Basvedan mengatakan kepada polisi jalan-jalan tertutup Jati baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atas dugaan tindakan yang melanggar fungsi jalan. Anies melaporkan tentang Cyber Indonesia, yang dipimpin oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian .
Laporan tersebut tekah disiapkan, Oleh Jack Boyd Lapian dari Pusat Polisi Terpadu di metro Polda Jaya. Moannas mengatakan laporan tersebut dilakukan setelah melihat momentum di daerah Jatibaru. Dia percaya bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum dalam waktu dua bulan setelah penutupan jalan .
"Seperti diketahui masyarakat, jalan-jalan di Jatibara, yang berlangsung dua bulan, tidak memiliki peraturan perundangan untuk gubernur saat ini, dan keputusan tersebut dianggap melanggar hukum," Jelasnya Muannas .
Penutupan Jalan Manja Jatibaru, yang semula ditujukan untuk pejalan kaki di trotoar, berbanding terbalik. Menurutnya, trotoar semakin ramai dengan pedagang kaki lima. Sehingga membuat para pengendara dan pengguna jalan tidak bisa lagi beraktifitas. Dan masyarakat saat dikatakan sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan pemerintahaan ibukota .
GUBERNUR DKI ANIES BASWEDAN MASYARAKAT TANAH AIR BERHARAP POLISI SEGERA BERGERAK DAN BERTINDAK
Menurut pengamatan saat ini, karena si penjual ambulans, yang bahkan tidak berjualan di dekat Tanah Abang Peydzhment cenderung semakin banyak, bahwa mereka tidak mendapatkan sebagian besar tenda milik pemasok terdepan, termotivasi, siapa yang dirusami Jatibaru. Jika dibiarkan terus menuru seperti ini mengingat Jakarta kota yang padat dan macet. Mau sampaikan lagi masalah kemacetan harus terus bertambah bukanya berkurang ? .
Namun, Moannas tidak bisa mengatakan berapa banyak PKL yang disebut Tanah Abang mengendalikan trotoar. Dia juga mengakui bahwa laporan yang diterbitkan pada sebuah surat di Departemen Lalu Lintas mengacu pada "bajingan" di pemerintah kota untuk memulihkan jalan di Jati baru segera mungkin .
Laporan tersebut menghasilkan LP / 995 / II / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimsus 22 Februari 2018. Laporan Anies melaporkan terhadap Pasal 12 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalannya. Masyarakat berharap laporan ini segera dikaji dan diberikan solusi. Karena hal yang dilakukan Anies sudah bertentangan dengan masyarakat lainnya .
Untuk Berita Pemerintahan Lainnya Klik Disini .
No comments:
Post a Comment