Hotman Paris Bongkar |
HOTMAN PARIS BONGKAR BAGAIMANA CARA WNA BISA MERUGIKAN NEGARA INI
Hotman Paris Bongkar Kecurangan Warga Asing Di Indonesia Rugikan Negara Triliunan Rupiah. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air saat ini. Hotman siapa sih yang tidak mengenal sosok pengecara eksis satu ini. Kali ini dirinya di public sosoknya sangatlah viral. Dimana selalu saja menghadirkan kasus - kasus yang belum bisa terpercahkan pemerintahan. Sampai pada kasus pribadi besar yang selama ini ditutupi dan akhirnya terungkap .
Kali ini bang hotman kembali ke public. Dimana akan membahas kasus mengenai kerugian negara pemerintahan. Menurut pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, banyak Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kecurangan dalam urusan properti, yang membaut negara rugi triliunan rupiah. Pengacara tersebut, mengatakan hal itu saat berdiskusi bersama sejumlah orang, di Kopi Jhony .
Namun kenapa WNA ini malah banyak yang mempunyai rumah atau villa namun tanah tersebut atas nama warga Indonesia. Warga asing ada yang membayar orang lokal untuk dipinjam namanya. Karena praktik tersebut, Hotman Paris mengatakan negara sudah rugi triliun rupiah .
HOTMAN PARIS BONGKAR KECURANGAN WNA KENAPA BISA MEMILIKI HAK MILIK DI TANAH AIR INDONESIA INI ?
Dikutip dari video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Hotman Paris Hutapea @hotmanparisofficial. menurutnya praktik tersebut dilakukan WNA ini, Antara lain untuk menghindari pajak. Hotman mengatakan warga asing tidak bisa mempunyai hak milik tanah di Indonesia .
Selain itu, ada villa dan usaha yang tidak memiliki izin kerja sehingga melanggar hukum imigran. Saat bersamaan, ada seorang ibu setuju jika itu melanggar hukum namun dia mengatakan jika banyak bule yang tidak tahu tentang peraturan tersebut .
Hotman menapik jika warga asing mengetahui tentang peraturan tersebut karena sudah ada rencana warga asing meminjam nama warga lokal. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia .
"Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai" bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini .
Simak Video Lebih Lengkapnya Klik Disini .
No comments:
Post a Comment