Media Radar Bogor Mendapat Penyerangan |
MEDIA RADAR BOGOR MENDAPAT PENYERANGAN DARI KADER PARTAI PDIP
Media Radar Bogor Mendapat Penyerangan Dari Kader Partai PDIP Perjuangan. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setiap ditanah air. Terjadi penyerangan terhadap salah satu media berita di Bogor. Yang dimana kantor media cetak ini bernama Radar Bogor. Serangan dilakukan dari pihak para kader Partai PDIP Perjuangan. Mengapa hal ini bisa terjadi dan sangatlah anarkis. Untuk sekedar infromasi terjadinya serangan di kantor media Rador Bogor. Hal ini dikarenakan Media cetak berita ini mencetak Berita " Ongkang - Ongkang kaki dapat RP. 112 JUTA ". Yang dimana untuk halaman depan ada sejumlah tokoh penting pemerintahan. Dimana tercetak dan sebagai logo didalam uang kertas rupiah diindonesia. Namun yang paling ditonjolkan di media adalah Foto dari Ketua Umum PDIP Perjuangan. Siapa lagi kalau bukan Foto Ibu Megawati Seokarno Putri .
Hal inilah yang secara tidak langsung memancing. Amarah dan amukan dari para pendukung serta kader Partai PDIP. Yang dimana mereka tidak terima pemimpin mereka dipermalukan seperti ini. Dan dijadikan bahan candaan di media berita yang lalu di cetak dan publishkan. Ini sudah menjadi suatu pencemaran nama baik seseorang. Yang dimana hal seperti ini tentunya akan mendapatkan pidana hukum kedepannya .
MEDIA RADAR BOGOR MENDAPAT PENYERANGAN PARTAI PDIP DAN SUDAH MENYERAHKAN KASUS KEPADA KEPOLISIAN
Diketahui Forum Pekerja Media Radar Bogor. Dimana mereka mendapat penyerangan dari Partai PDIP Perjuangan ini. Media meminta pemerintahan untuk segera mengusut tuntas penyerangan. Permintaan sudah disampaikan langsung didalam aksi yang di gelar. Di sepanjang Jalan Thamrin Jakarta Pusat. Unjuk rasa dan aksi yang dilakukan ini sempat dihentikan oleh petugas kepolisian. Namun mereka tidak mempedulikannya dan terus berjalan menuju jalan thamrin pusat .
Untuk Peristiwa dan Kejadian Pada Media Bogor Mereka Mendesak .
1. Pimpinan PDIP untuk menyerukan kader dan simpatisannya agar berhenti melakukan penggerudukan dan kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum (Penghalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) diberikan sanksi terberat .
2. Mengecam keras pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto yang menyatakan 'kalau di Jawa Tengah itu kantor sudah rata dng tanah'. Pernyataan tersebut adalah pernyataan anti demokrasi kebebasan pers .
3. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor .
4. Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen .
Untuk Berita - Berita Pemerintahan Lainnya Klik Disini .
No comments:
Post a Comment