PERTAMINA DILARANG MENGURANGI PASOKAN BAHAN BAKAR BERSUBSIDI
Pemerintah telah melarang perusahaan energi milik negara Pertamina untuk mengurangi pasokan bahan bakar transportasi bersubsidi, terutama bensin dari merek Premium.
Dirjen minyak dan gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan di Jakarta pada hari Senin bahwa pasokan bahan bakar transportasi diatur di bawah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Djoko mengatakan, peraturan itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurangi polusi udara sebelum pelaksanaan Asian Games.
“[Untuk mengurangi polusi udara], Pertamax diubah menjadi Pertamax Plus, sedangkan Pertamax Plus diubah menjadi Pertamax Turbo. Jadi, Pertamina harus mengisi tangki Premium, "kata Djoko seperti dilansir media setempat.
Sebelumnya, Pertamina telah diinstruksikan untuk mendukung kebijakan udara bersih sebelum Asian Games melalui Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Presiden No. S.108 / Menlhk / Setjen / PKL.3 / 3/2018 tentang Euro 4 bahan bakar dan kualitas udara sebelum Asian Games.
Di bawah kebijakan tersebut, Pertamina diminta untuk menjamin pasokan bahan bakar Euro 4 mulai bulan Mei di Jabodetabek, Palembang, Bali, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo.
Menanggapi surat itu, Pertamina mengatakan perusahaan sedang mempertimbangkan untuk mengurangi pasokan bahan bakar Premium di Jawa, Madura dan Bali, sehingga perusahaan bisa menghasilkan lebih Pertamax Turbo.
“[Pengurangan pasokan Premium] adalah demi lingkungan. Ini adalah keputusan berdasarkan peta jalan [pemerintah], ”kata Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar.
Djoko, bagaimanapun, menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan pasokan Premium.
No comments:
Post a Comment