Menteri Susi Kembali Cabut Izin Perushaan |
MENTERI SUSI CABUT IZIN USAHA PERUSAHAAN MILIK BOS MAFIA TOMY WINATA
Menteri Susi Kembali Cabut Izin Perushaan Ilegal, Salah Satunya Milik " Tomy Winata ". Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air saat ini. Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kembali mecabut izin-izin Perusahaan Besar. Yang dimana berkembang di Negara Indonesia tetapi dicap iLegal. Kali ini tidak tanggung -tanggung Susi mencabut izin dari PT Maritim Timur Jaya. Dimana PT ini merupakan milik dari Bos pengusahan ternama Tomy Winata. Yang sudah beroperasi sejak tahun 1996 sampai 2018 ini. Siapa sih yang tidak mengenal nama Tomy khusunya di daerah ibukota DKI Jakarta. Dibalik layar yang sangat pro dengan pemerintahan saat ini. Beliau dikatakan adalah seorang bos mafia terbesar se-ASIA .
Namun pecabutan izin usaha atas PT miliknya ini. Tomy tidak banyak mempermasalahkanya ataupun memberikan perlawanan hukum. Beliau dan perusahaanya taat dan patuh akan aturan pemerintahan. Sebab sampai saat ini dirinya tetap mendukung jalannya pemerintahan ditanah air ini. Terutamanya khusus didalam pembenahan kelautan dan perikanan. Yang dimana di era pemerintahan Jokowi tengah ditingkat saat ini .
MENTERI SUSI CABUT IZIN USAHA BUKAN HANYA PT TOMY SAJA MELAINKAN BEBERAPA GRUP JUGA DICABUT
Dikatakan kementrian kelautan dan perikanan Susi. Dirinya juga menetapkan sanksi kepada empat grup perusahaan besar. Yang dimana menaungi 18 belas anak perusahaan lainnya. Keempat Perusahana besar yang dimaksud yakni berasal dari Grup. Grup Maritim Timur Jaya. Grup Maritim, Grup Benjina dan Grup Dwikarya. Disebut - sebut empat grup raksasa ini adalah bagian dari Artha Graha Grup. Menteri Kelutan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, sanksi administrasi untuk 18 perusahaan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) Jilid I. Delapan perusahaan disanksi dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) .
"Delapan SIUP perusahaan dicabut, PT. Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, PT Pusaka Bahari, PT Jaring Mas, PT Thailindo Arumina Jaya, PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadidgo dan PT Biota Indo Persada". Jelasnya Susi .
Menteri Susi juga mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada 82 kapal milik 12 perusahaan yang terbukti melanggar illegal, Unreported dan unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia .
Untuk Berita Pemerintahan Lainnya Klik Disini .
No comments:
Post a Comment