KOMNAS HAM MEMINTA KEMENTERIAN UNTUK MEMPERCEPAY PENDAFTARAN E-KTP MENJELANG PEMILIHAN
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pendaftaran e-KTP menjelang pemilihan umum serentak bulan Juni, menekankan potensi pelanggaran hak orang untuk memilih.
“Kami mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pendaftaran e-KTP, atau memberikan solusi alternatif bagi mereka yang belum dapat mendaftar untuk e-KTP,” katanya saat konferensi pers di kantor pusat Komnas HAM di Jakarta Pusat pada hari Senin.
Dia menambahkan bahwa penundaan itu merupakan masalah serius karena mengabaikan hak orang Indonesia untuk memilih.
Jutaan orang Indonesia berisiko tidak diizinkan untuk memilih karena kurangnya e-KTP.
Pemilihan, yang akan berlangsung pada 27 Juni, mengharuskan para pemilih untuk memiliki e-KTP atau surat pernyataan bagi mereka yang belum menerima KTP mereka.
Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 152,9 juta pemilih terdaftar di daftar pemilih sementara. Namun, 6,7 juta belum mendaftarkan identitas mereka atau bertukar KTP mereka saat ini untuk yang elektronik, yang dapat menyebabkan mereka dihapus dari daftar setelah KPU merampungkan daftar pemilih tetap.
No comments:
Post a Comment