Latest News

Pengusaha Ternama Kota Medan MUJIANTO Jadi Buronan Polda Sumut

Pengusaha Ternama Kota Medan

PENGUSAHA TERNAMA KOTA MEDAN MUJIANTO KABUR KE NEGARA SINGAPURA


Pengusaha Ternama Kota Medan MUJIANTO Jadi Buronan Polda Sumut. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Kasus Korupsi sampai dengan kasus penggelapan dan pencucian uang. Sangatlah marak terjadi di Negara Indonesia dijaman sekarang. Bukan hanya terjadi di ibukota DKI Jakarta saja melainkan mencakup wilayah lainnya. Seperti halnya pada Kota Medan Sumatera Utara ini. Dimana kali ini salah satu pengusaha ternama di kota ini. Telah menjadi buronan Polda Sumut. Disebabkan dirinya telah melakukan penolakan dipanggil pihak kepolisian. Bukan hanya satu kali melainkan sudah tiga kali pengusaha ini mangkir dipanggila .

Dengan panggilan yang tak kunjungi diselesaikan. Pengusaha ternama kota Medan bernama Mujianto ini. Dirinya langsung dijadikan DPO pada hari ini dan sudah diterbitkan ( 20/04/19 ). Pengumuman dan diresmikan sebagai DPO  ini. Secara langsung di tandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Beliau bernama Kombes Pol Andi Rian R  Djajadi. Setelah diselidiki keberadaan Mujianto ini ternyata dirinya saat ini. Telah kabur dan berada di negara tetangga Singapura. Kasus akan segera dibentuk tim kusus ke negara tersebut. Untuk dapat segera melakukan penangkapan terhadap tersangka .

PENGUSAHA TERNAMA KOTA MEDAN MUJIANTO KASUS PENIPUAN DANA 3 MILIYAR


Meskipun berstatus tersangka yang telah ditangguhkan penahanannya. Mujianto memang belum dapat dicekal untuk sekarang ini. Sebab Langkah ini baru akan diambil setelah pihak Kejati Sumut. Dimana menyatakan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Dengan kondisi tersangka yang sudah DPO ini. Kedapannya diharapkan pihak kejaksaan bisa segera mem-P21-kan kasus ini. Bagian kepolisian saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga Mujianto. Dan mereka yang akan menjadi penjamin ataupun penangguhan penahannya .

Untuk anda infromasi yang perlu anda ketahui. Mujianto dijerat didalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai 3 Miliyar Rupiah ini. Mujianto‎ bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Keduanya resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan. Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material mencapai 3 Miliyar Rupiah .

Untuk Berita Pemerintahan Lainnya Klik DIsini .

No comments:

Post a Comment

INDONEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates