KEPALA SEKOLAH DITANGKAP KARENA DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL
Sedikitnya enam siswa perempuan dari sebuah SMP setempat di Malang, Jawa Timur, mengajukan tuntutan kepada kepala sekolah karena dugaan pelecehan seksual.
Para siswa, yang berada di kelas 7, 8 dan 9, melaporkan kepala sekolah kepada polisi, Kapolda Malang Adj. Sr. Comr. Kata Yade Setiawan.
Pelecehan seksual yang dituduhkan dimulai pada bulan Januari ketika para siswa mendaftarkan diri untuk kelas bela diri.
"Kami telah menahan kepala sekolah untuk mencegah kekerasan massal oleh publik. Kami juga menamai dia sebagai tersangka, "kata Yade pada hari Rabu.
Pekerja sosial Zuli Abidin, yang mendampingi para siswa tersebut, mengatakan keenam gadis tersebut mengalami trauma setelah melakukan pelecehan.
Yade menjelaskan bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi di kantor tersangka.
Dia bisa dituntut dengan undang-undang perlindungan anak tahun 2014 yang menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Para siswa dan keluarga mereka telah menerima konseling.
No comments:
Post a Comment