Latest News

TELAH DI TETAPKANNYA ATURAN IMEI SEJAK 18 APRIL 2020 HINDARI PEMBELIAN P0NSEL BM

TELAH DI TETAPKANNYA ATURAN IMEI SEJAK 18 APRIL 2020 HINDARI PEMBELIAN P0NSEL BM


Kementerian Komunikasi dan Informatika,dan Kementerian Perindustrian telah meneken aturan tersebut pada Oktober 2019,pembeli musti memastikan nomor IMEI pada kemasan sesuai dengan jumlah slot kartu SIM yang ada di ponsel,telah di diberitakan sebelumnya,nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka pada perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.

Setiap ponsel legal memiliki IMEI yang telah terdaftar di basis data Kemenperin,pengguna bisa melakukan pengecekan di situs Cek IMEI,untuk memastikan agar penjual langsung menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel. Apabila mendapat sinyal seluler, maka ponsel tersebut dipastikan merupakan ponsel legal,pintakan penjual untuk menguji dan mencoba masing masing slot kartu SIM di telepon seluler dan lihat ada sinyal atau tidak pada layanan  jaringan seluler.

Bagi pengguna yang melakukan pembelian secara online di e-commerce pastikan agar pengguna meminta penjual untuk menjamin legalitas produk,pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan,aabila pengguna terlanjur membeli ponsel BM dan tidak bisa mengaktifkan jaringan seluler, pengguna bisa mengajukan komplain ke e-commerce.

No comments:

Post a Comment

INDONEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates