Latest News

PENGUNJUNG WAJIB JALANKAN 6 PROTOKOL KESEHATAN DARI PENGELOLA MAL SEMASA PSBB

PENGUNJUNG WAJIB JALANKAN 6 PROTOKOL KESEHATAN DARI PENGELOLA MAL SEMASA PSBB


Protokol kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Aturan tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2020 lalu,Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum selama pandemi Covid-19, termasuk untuk pusat perbelanjaan atau mal.

Informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah, pertama membatasi jumlah pengunjung,salah satu aturan adalah pengelola tempat umum seperti mal wajib membatasi jumlah pengunjung selama masa PSBB Transisi,pihak pengelola pusat perbelanjaan juga diminta untuk mengatur jumlah toko yang beroperasi di sana,serta mengatur jarak etalase dan jam operasional buka dan tutupnya mal.

Pengelola tempat umum seperti mall wajib membatasi jumlah pengunjung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi,protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum selama pandemi Covid-19,protokol kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

No comments:

Post a Comment

INDONEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates