Latest News

DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI TEGUR PARA PELANGGAR KEBIJAKAN KENAIKAN HARGA CUKAI ROKOK

DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI TEGUR PARA PELANGGAR KEBIJAKAN KENAIKAN HARGA CUKAI ROKOK


Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pabrikan wajib menjual rokok dengan harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir konsumen minimal 85 persen harga jual eceran (HJE) atau harga banderol yang tercantum pada pita cukai,diketahui bahwa teguran terhadap pedagang yang melanggar ketetapan floor price 85% ini hanya berlaku jika ditemukan penjualannya di lebih 40 kantor wilayah bea cukai yang melakukan pengawasan.

HTP kami menerapkan yang namanya floor price (harga dasar) tidak mungkin lebih rendah 85% dari HJE,tujuannya untuk mengontrol supaya tidak ada predatory price, konsekuensinya akan kami tegur dengan surat jika dalam triwulan berikutnya tidak memperbaiki,predatory pricing merupakan praktik jual rugi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menjual produk dengan harga serendah-rendahnya, dengan tujuan mematikan produk pesaingnya,praktik ini umumnya dilakukan perusahaan yang memiliki kekuatan finansial besar.

Ketentuan PMK 188 tahun 2016, diketahui bahwa total kantor wilayah DJBC di seluruh pulau Jawa hanya meliputi 37 kantor area, yang terdiri 2 KPU dan 35 KPPBC,Bea Cukai memberikan kelonggaran hingga 40 kantor area sebelum memberikan teguran kepada pabrikan yang menjual rokok di bawah 85 persen HJE,pengawasan bea cukai (50 persen kantor wilayah atau 40 kantor area) inilah yang kemudian dipersoalkan karena tidak memiliki landasan yang jelas dan dinilai memperlebar praktek diskon rokok.

No comments:

Post a Comment

INDONEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates