Latest News

SEBANYAK 1.438 NARAPIDANA BEBAS USAI MENDAPATKAN REMISI HUT KE-75 TAHUN 2020 RI

SEBANYAK 1.438 NARAPIDANA BEBAS USAI MENDAPATKAN REMISI HUT KE-75 TAHUN 2020 RI


Dari jumlah napi sebanyak 1.438 di antaranya mendapatkan remisi bebas,sedangkan 117.737 lainnya menerima pengurangan hukuman bervariasi mulai 1-6 bulan,sebanyak 119.175 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rutan seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun ke-75 RI,Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat melalui keterangan tertulis,remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi,napi yang mendapat remisi juga harus aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak.

Penghematan anggaran bagi 1.438 napi yang telah bebas mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Sementara penghematan anggaran bagi 117.737 napi yang menerima remisi mencapai Rp173 miliar,sehingga total penghematan anggaran makan napi mencapai Rp176,26 miliar,sebanyak 11.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapatkan remisi umum, di momen Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia,11.268 WBP itu dinyatakan berhak mendapatkan remisi umum. Salah satu pertimbangannya, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas/rutan.

WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan,lihat juga: 857 Anak Dapat Remisi Peringatan Hari Anak Nasional 2020
Kemudian WBP yang telah menjalani tahun kedua, memperoleh remisi tiga bulan,WBP tahun keempat,memperoleh remisi lima bulan. tahun Kelima, memperoleh remisi lima bulan,karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.

No comments:

Post a Comment

INDONEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates