Latest News

Aturan Pajak Baru Pemerintahan Mengakibatkan Kontroversi di Masyarakat

Aturan Pajak Baru Pemerintahan

ATURAN PAJAK BARU PEMERINTAHAN YANG AKAN SEGERA DITERBITKAN DI INDONESIA


Aturan Pajak Baru Pemerintahan Mengakibatkan Kontroversi di Masyarakat. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening milik wajib pajak yang dinyatakan WP atau rekening waris.

Hal ini dilakukan untuk mengakses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan sesuai dengan pasal 3 dari pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 19 tahun 2018 sebagai pengganti PMK No. 70 tahun 2017 tentang pedoman teknis untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan .

Ini menyatakan bahwa "Orang yang diberi tahu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus (a) setiap orang yang dikenai pajak domestik dari yurisdiksi tujuan pertanggungjawaban, atau (b) warisan yang tidak terbagi atas orang tersebut disebut dalam surat mati .

ATURAN PAJAK BARU PEMERINTAHAN ORANG MENINGGAL DIWAJIBKAN MELAPORKAN ASETNYA


Jika referensi terhadap peraturan sebelumnya hanya berlaku untuk subjek pajak internal dari yurisdiksi tujuan pelaporan, kewajiban (akuntansi) saat ini mencakup akuntansi atau warisan dari orang yang tidak terbagi dari orang yang meninggal. Laporan tentang penyampaian data akun pribadi harus memiliki saldo minimum 1 miliar rubel. Dan selambat-lambatnya 30 April 2018 .

Seperti yang Anda tahu, pemerintah mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimum 1 miliar rubel. Kepada manajemen pajak (DJP) sebagai pengungkapan informasi keuangan selanjutnya. Pemerintah juga menyatakan bahwa melaporkan informasi keuangan tidak berarti bahwa pemerintah kembali merupakan saldo akun fiskal. Karena jika diimbangi dengan pendapatan rutin, maka harus dikurangkan pajak penghasilan (PPh) .

"Ini tidak berarti saldo mereka otomatis dilaporkan sebagai objek perpajakan, karena kami mengumpulkan data ini untuk memperbaiki data basis pajak," kata Menteri Keuangan Sri Muliyani .

Untuk Infomarsi Selengkapnya Mengenai Pajak Baru KLIK Disini .

No comments:

Post a Comment

INDONEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.
Published By Gooyaabi Templates